Logo PITD

PITD

Perkumpulan Intelektual Teknologi Digital
Digital Network Background
Est. 2025

Integritas Hukum
Era Digital.

Menjembatani kesenjangan antara regulasi dan inovasi. Wadah intelektual resmi untuk masa depan hukum teknologi Indonesia.

AHU Kemenkumham RI
ISO Standard (Target)
2025 Tahun Berdiri
No. 1 Pusat Kajian Hukum Digital
Bandung Basis Organisasi
4+ Divisi Kompetensi Utama

Selamat Datang di
Perkumpulan Intelektual
Teknologi Digital

Profil Lengkap

Sejak didirikan pada tahun 2025, PITD telah menetapkan standar baru dalam kolaborasi intelektual di Indonesia. Kami bukan sekadar organisasi, melainkan sebuah gerakan pemikiran yang menggabungkan ketajaman analisis hukum dengan visi kemajuan teknologi.

Berasaskan Pancasila dan UUD 1945, kami hadir untuk menjawab tantangan disrupsi digital yang mengubah lanskap sosial dan ekonomi bangsa. Dengan dukungan para praktisi, akademisi, dan ahli teknologi, PITD berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, etis, dan berkeadilan.

Legalitas Terjamin

SK Kemenkumham RI No. AHU-0009721.AH.01.07.Tahun 2025

Kompetensi Ahli

Dipimpin oleh Master Hukum (M.H.) dan Praktisi Teknologi.

Area Fokus

Pilar Organisasi

Hukum & Kebijakan

Analisis regulasi, penyusunan *legal drafting*, dan advokasi kebijakan publik terkait teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Edukasi & Riset

Pusat pengembangan kapasitas anggota melalui pelatihan, seminar, dan publikasi jurnal ilmiah hukum teknologi.

Inovasi Digital

Implementasi solusi teknologi untuk mempermudah akses keadilan (*Access to Justice*) dan layanan hukum.

Badan Pengurus Pusat

Ketua Umum

Alwi Al Hadad

S.H., M.H.

Sekretaris

Didik Sumaryanto

S.H., M.H.

Bendahara

Ismaya Dewi Priyani

S.H., M.H.

Pengawas

Agus Saepudin

S.H., M.H.