Menjembatani kesenjangan antara regulasi dan inovasi. Wadah intelektual resmi untuk masa depan hukum teknologi Indonesia.
Sejak didirikan pada tahun 2025, PITD telah menetapkan standar baru dalam kolaborasi intelektual di Indonesia. Kami bukan sekadar organisasi, melainkan sebuah gerakan pemikiran yang menggabungkan ketajaman analisis hukum dengan visi kemajuan teknologi.
Berasaskan Pancasila dan UUD 1945, kami hadir untuk menjawab tantangan disrupsi digital yang mengubah lanskap sosial dan ekonomi bangsa. Dengan dukungan para praktisi, akademisi, dan ahli teknologi, PITD berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, etis, dan berkeadilan.
SK Kemenkumham RI No. AHU-0009721.AH.01.07.Tahun 2025
Dipimpin oleh Master Hukum (M.H.) dan Praktisi Teknologi.
Analisis regulasi, penyusunan *legal drafting*, dan advokasi kebijakan publik terkait teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Pusat pengembangan kapasitas anggota melalui pelatihan, seminar, dan publikasi jurnal ilmiah hukum teknologi.
Implementasi solusi teknologi untuk mempermudah akses keadilan (*Access to Justice*) dan layanan hukum.
S.H., M.H.
S.H., M.H.
S.H., M.H.
S.H., M.H.